Official FPBR

Sejarah Organisasi

FPBR

Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kekuatan bangsa perlu didukung dengan menyatukan semangat, tujuan dan cita-cita bersama melalui sebuah wadah organisasi sosial kemasyarakatan yang dapat memadukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat

Manusia hidup di dunia ini tidaklah sendirian. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Setiap manusia yang hidup pasti membutuhkan bantuan dari manusia yang lain walaupun sekecil apapun itu. Oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya harus saling hormat menghormati, harga menghargai, tolong menolong, berinteraksi dan sebagainya. Hal itu tidak lain dan tidak bukan agar manusia dapat hidup dengan aman, nyaman dan tentram.

 Berdasakan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi

Maka pada tanggal 15 Juli 2023,  didirikanlah Forum Panorama Bali Residence (FPBR) sebagai salah satu organisasi sosial, yang merupakan wadah perjuangan untuk membantu sesama manusia dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Diharapkan organisasi ini  dapat membantu sesama manusia untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.

VISI

Masyarakat Panorama Bali Residence yang guyub, tertib, rukun, aman, nyaman, dan bersinergi dengan masyarakat umum.

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola lingkungan masyarakat yang teratur, aman dan nyaman
  2. Sinergitas program pengembangan lingkungan masyarakat bersama Pemerintah Daerah
  3. Suksesi Program-program pemerintah
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan utilitas
  5. Memberikan kesadaran masyarakat untuk mencintai sesama, saling menghargai antar suku bangsa dan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENASEHAT, PEMBINA DAN PENGURUS ORGANISASI FORUM PANORAMA BALI RESIDENCE (FPBR)

DEWAN PENASEHAT

  1. Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Organisasi yang dihadiri oleh Pengurus Organisasi.
  2. Dewan Penasehat terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (Satu) orang untuk memberikan nasehat  dan arahan ke dalam organisasi
  3. Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama Organisasi
  4. Dewan Penasehat memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  5. Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus.
  6. Dewan Penasehat berhak memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pengurus.
  7. Pada saat terjadinya pemberhentian/pengunduran diri Ketua Umum, Dewan Penasehat memiliki kewenangan penuh atas pengambil alihan tugas dan wewenang Ketua Umum serta berwenang mengangkat Ketua Umum Baru sebagai PJS (Pemangku Jabatan Sementara) sampai habisnya masa jabatan Ketua Umum lama.
  8. Dewan Penasehat berhak meminta pertanggung jawaban dan laporan berkala dari Pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh

PEMBINA

  1. Pembina dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Organisasi yang dihadiri oleh Pengurus Organisasi.
  2. Pembina terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (Satu) orang untuk memberikan pembinaan ke dalam organisasi
  3. Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus.
  4. Pembina berhak memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pengurus
  5. Pembina bertanggung jawab melaksanakan, Pembinaan/Pelatihan kepada Pengurus dan Anggota Organisasi

KETUA UMUM

  1. Ketua Umum Umum merupakan Mandataris yang bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi.
  2. Ketua Umum bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan keuangan organisasi
  3. Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Pengurus dan Anggota Organisasi
  4. Mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam sebuah pertemuan/rapat.
  5. Melaksanakan Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional harian sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam organisasi.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal.
  7. Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan Organisasi.
  8. Menyusun/Membuat Laporan kegiatan Organisasi secara berkala untuk diketahui oleh Dewan Pembina.
  9. Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru

WAKIL KETUA UMUM

  1. Wakil Ketua Umum dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  2. Mengkoordinasi, Mengawasi, dan Mengevaluasi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi
  3. Menghadiri Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasisesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan atau jika Ketua berhalangan hadir.
  4. Mengontrol surat masuk dan surat keluar serta keuangan Organisasisesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
  5. Menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan kaderisasi dan/atau pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
  6. Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.

SEKRETARIS JENDERAL

  1. Sekretaris Jederal dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
  2. Sekretaris Jenderal memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
  3. Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
  4. Bertanggung jawab terhadap notulensi pada saat Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasi.
  5. Bertanggung jawab terhadap arsip surat menyurat organisasi dan Menginventarisasi Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
  6. Menyusun/Membuat Laporan Keadministrasian/Kesekretariatan setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.

BENDAHARA UMUM

  1. Bendahara Umum dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum sepenuhnya.
  2. Melaksanakan Fungsinys sebagai Pengadministrasi keuangan.
  3. Bersama Ketua Umum membuat Rencana Anggaran, Pembiayaan dan Belanja Organisasi (RAPBO) tahunan yang selanjutnya disahkan dalam Rapat Penyusunan Anggaran.
  4. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
  5. Mengorganisir seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan Organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
  6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan Program Kerja dan Roda Organisasi.
  7. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan organisasi.
  8. Membuat laporan penggunaan dana setiap bulan secara lengkap dan transparan.
  9. Menyusun/Membuat Laporan Keuangan secara lengkap dan akuntabel setiap tiga bulan sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum sebagai bahan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pembina.
  10. Bersama Ketua Umum Menyusun laporan keuangan Tahunan sebagai bahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Organisasi.

KADIV. KEAMANAN

  1. Keamanan dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar Organisasi
  2. Melaksanakan pendataan terhadap lingkungan yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan.
  3. Mengorganisir pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan menjaga kemanan lingkungan dan pengelolaan Security secara maksimal untuk memberikan pelayanan kemanan bagi Masyarakat.
  4. Mengorganisir Masyarakat dalam rangka bersama-sama menjaga kemanan lingkungan.
  5. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak yang berwajib untuk Melaksanakan tindakan hukum jika terjadi tindakan-tindakan kejahatan di lingkungan Masyarakat.
  6. Melaksanakan pengarahan dan pembinaan terhadap Masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
  7. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  8. Mendata dan menginventarisir aktivitas kegiatan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

KADIV. PEMUDA DAN OLAHRAGA

  1. pemuda dan olahraga dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
  2. Melaksanakan pendataan terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemuda dan Olahraga .
  3. Mengorganisir semua kegiatan kepemudaan dan kegiaan-kegiatan Olahraga yang ada dilingkungan
  4. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat untuk mengoptimalkan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan kegiatan-kegiatan olahraga sehingga bisa berjalan sesuai dengan tujuan dan program kerja Organisasi
  5. Memfasilitasi sarana yang dibutuhkan dalam pelasanaan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan kegiatan – kegiatan olahraga
  6. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  7. Mendata dan menginventarisir aktivitas kegiatan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut

KADIV. SARANA DAN LINGKUNGAN

  1. Sarana dan Prasarana dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
  2. Melaksanakan pendataan terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Organisasi .
  3. Menjaga Sarana dan Prasarana Organisasi dan memfungsikan sesuai dengan fungsinya
  4. Memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi.
  5. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Masyarakat perihal kebutuhan sarana lingkugan
  6. Memfasilitasi sarana dana prasarana yang dibutuhkan Masyarakat
  7. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  8. Mendata dan menginventarisir aktivitas kegiatan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

KADIV. KEROHANIAN

  1. Kerohanian dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
  2. Melaksanakan pendataan Agama dan Kepercayaan yang dianut Masyarakat.
  3. Mengorganisir pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Organisasi
  4. Menjaga kerukunan, ketertiban dan toleransi hidup beragama antar Masyarakat
  5. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  6. Mendata dan menginventarisir aktivitas kegiatan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut

KADIV.  MEDIA DAN INFORMASI

  1. Kadiv. Media dan Informasi dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
  2. Meyampikan informasi organisasi baik langsung ataupun melalui media telekomunikasi kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Ketua Umum
  3. Mengorganisir dan mengelola seluruh akun media sosial yang dimiliki organisasi
  4. Menyerap informasi internal dan eksternal untuk disampaikan kepada Ketua Umum sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
  5. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.

KADIV.  EKONOMI

  1. Kadiv. Ekonomi dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya
  2. Mengorganisir kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi.
  3. Mencari dan menciptakan peluang-pelung pengembangan ekonomi organisasi
  4. Membuat dan mengusulkan Program Pemberdayaan Ekonomi Organisasi
  5. Membuat dan mengusulkan program kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
  6. Melakukan koordinasi, interaksi dan komunikasi dengan warga perihal kegiatan-kegiatan ekonomi  yang berlangung di masyarakat

KADIV.  SOSIAL DAN KESEHATAN

  1. Sosial dan Kesehatan dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
  2. Melaksanakan koordinasi, interaksi dan komunikasi dengan warga perihal kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh FPBR
  3. Mengorganisir pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial yang dibutuhkan warga
  4. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  5. Mendata dan menginventarisir aktivitas kegiatan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Struktur Organisasi

IMAM FAKHRUL

PENASEHAT

JUNPYO

KETUA UMUM

M. RUM ILHAM

W. KETUA UMUM

AYUB

SEKJEND

LINTANG

BENDAHARA UMUM

DWI ANDI SAPUTRO

KADIV. PEMUDA & OLAHRAGA

ADELYA SABINAH

KADIV. KOMINFO

OKTA

KADIV. KEAMANAN

Legalitas FPBR

Scroll to Top
Open chat
hai, ada yang bisa kami bantu ?
Official FPBR
Hai 👋
ada yang bisa kami bantu ?